Malut.WahanaNews.co | Kasus pembuangan bayi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyita perhatian publik, salah satunya datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara.
Kadis PPPA Malut, Musrifah Alhadar mengaku kecewa dan menyesal masih terjadi kasus tersebut di Maluku Utara. Padahal pemerintah daerah dan seluruh dinas terkait tengah berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:
Pelaku Pembuang Bayi di Cisarua Bogor Diduga Seorang Imigran
“Sangat disesalkan, dimana perasaan keibuan dari pelaku sebagai seorang perempuan,” ujar Musrifah ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, jika pelaku R (19) terbuka kepada keluarga dan suaminya tentu peristiwa keji ini tidak akan terjadi. Akhirnya yang bersangkutan harus menjalani proses hukum yang ditangani oleh Polres Halsel.
”Tidak perlu takut untuk terbuka, pasti ada penyelesaian. Ketimbang terjadi seperti ini akan fatal, karena secara hukum pidana maupun hukum agama tidak dibenarkan,” jelasnya
Baca Juga:
Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Parit Jalan Solo-Semarang Boyolali
Musrifah menegaskan, apapun alasannya orang yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Bayi yang tidak memiliki dosa harus menanggung akibat dari perbuatan orangtuanya.
Pemprov Malut, kata dia, mendukung langkah Polres Halsel dalam menangani kasus tersebut. Jika ada kemungkinan melibatkan pihak lain maka harus diusut tuntas.
Musrifah juga mengajak kepada seluruh generasi muda agar menjadikan ini sebagai pelajaran. Tidak terlena dengan kesenangan sesaat yang pada akhirnya menyusahkan diri sendiri dan keluarga.
“Alangkah baiknya jangan melakukan sesuatu diluar ketentuan agama. Menikah secara baik-baik dengan segala kesiapan,” ucapnya.
Data Dinas PPPA Malut pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 114 kasus, yang tersebar di 10 kabupaten kota. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual menyumbang 44 kasus.
Kasus kekerasan naik signifikan, yakni mencapai 285 kasus di tahun 2021, yang tersebar di 10 kabupaten kota. Ironinya, sebagian besar terjadi di lingkungan keluarga.
”Mari kita bersinergi, terutama keluarga dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara,” ucapnya.
Sementara, untuk R, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, motifnya pembuangan bayi lantaran R merasa takut kethauan suami dan keluargnya karena sudah hamil sebelum menikah. Pasalnya, pasangan tersebut baru 10 hari menikah, namun R sudah melahirkan.
“Motifnya adalah R takut ketahuan sama suami dan keluarganya, karena terduga R sudah hamil dengan mantan pacarnya sebelum menikah,” jelas Aryo.[gab]