Pemanfaatan hak angket oleh DPR berpotensi membawa negara ke dalam situasi ketidakpastian, yang dapat mengancam keamanan dan kestabilan bangsa dan negara, terutama jika tujuannya adalah mencabut kepercayaan terhadap Presiden Jokowi.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya menghindari tuduhan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dipenuhi dengan kecurangan yang merusak pelaksanaan agenda politik lima tahunan tersebut.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Menurutnya, hak konstitusional rakyat yang telah memberikan suaranya pada Pemilu 2024 dapat terpuruk jika wacana hak angket berfokus pada dugaan pelanggaran.
"Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?" kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Herman mengajak semua pihak untuk mengklarifikasi dengan cermat aspek-aspek permasalahan sebelum mengajukan hak angket.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Menurutnya, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap konsep hak angket agar tidak ada informasi yang tendensius di kalangan masyarakat.
Setelah tahap tersebut, isu-isu yang tercakup dalam hak angket perlu diperbincangkan secara bersama-sama.
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.