Inpres tersebut, kata dia, mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian BUMN juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, kata Iwan Agung.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
Diketahui, PT PLN Energi Primer Indonesia merupakan subholding PLN yang didirikan untuk memastikan ketersediaan pasokan suplai energi primer melalui konsolidasi proses pengadaan dan logistik, pencarian sumber energi primer serta pengembangan ekosistem yang resilient dan rantai pasok yang kuat.
[Redaktur: Mega Puspita]