WahanaNews-Malut | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik setelah mendapat penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun pada tahun anggaran 2023.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan PMN yang diberikan kepada PLN dan badan usaha pelat merah lainnya menjadi penugasan untuk membuka peluang atau pasar baru di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“PMN PLN Rp10 triliun ini adalah penugasan untuk jaringan listrik dan listrik desa, kalau teman-teman bilang tidak usah dibangun listrik desa yasudah kami pun tidak butuh PMN,” kata Arya di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (29/9/2022).
Rencanannya PMN Rp10 triliun pada PLN akan diarahkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di sejumlah daerah yang masih minim akses listrik dari negara.
Perinciannya, alokasi pembangunan pembangkit baru sebesar Rp1,7 triliun, transmisi dan gardu induk Rp3,7 triliun dan jaringan distribusi Rp4,4 triliun. “Dia yang membuka market baru, membuka peluang-peluang yang belum ada pemain yang masuk itu tugas BUMN, ketika marketnya belum masuk,” ujarnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Kendati demikian, PLN membutuhkan suntikan modal mencapai sekitar Rp20 triliun untuk mencapai rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik 100 persen selama periode 2023-2024. Berdasarkan perhitungan PLN, dana elektrifikasi itu bakal dialokasikan untuk kawasan Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp2,03 triliun, regional Sumatra dan Kalimantan Rp9,93 triliun, dan regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara mencapai Rp6 triliun.
Rencananya, PLN bakal menagih PMN sisanya sebesar Rp7,96 triliun pada APBN 2024. Di sisi lain, dana PMN 2020 yang sudah terealisasikan sampai dengan triwulan pertama 2022 mencapai Rp4,7 triliun atau setara dengan 95 persen dari keseluruhan total dana PMN diterima.
Adapun, dana PMN 2021 yang telah direalisasikan hingga triwulan pertama tahun ini sebesar Rp4 triliun atau setara dengan 80 persen dari keseluruhan dana yang dihimpun dari kas negara. Sementara dana PMN 2022 sebesar Rp5 triliun hingga saat ini masih dalam proses harmonisasi penerbitan peraturan pemerintah (PP).