Dari penangkapan tersebut, petugas BNN Provinsi Maluku Utara berhasil menyita satu bungkus plastik berisikan butiran kristal narkotika dengan berat 49,31 gram dan bukti non narkotika satu unit mobil daihatsu rocky dengan nopol DG 1901 KI warna Kuning, satu unit HP iPhone 10, satu buah jaket warna hitam, satu buah daster motif kembang warna merah dan plastik pembungkus paket warna merah dengan no pengambilan NVIDNINJA 002270597.
"Dari penangkapan itu, AMK alias Fandi diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 112 Ayat 2 jo. pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana penjara minimal lima tahun sampai 20 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Sedangkan, Y alias Cube dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.[mga]