Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan stimulus ekonomi lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah hingga 1 persen untuk rumah tangga berpenghasilan rendah. PPN untuk kebutuhan pokok seperti minyak curah juga tetap 1 persen, tidak naik ke 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini didukung oleh APBN sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga:
Alperklinas Apresiasi Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% bagi 97% Konsumen PLN Sampai 2 Bulan
"Kebijakan ini bertujuan memastikan ekonomi tetap berjalan meskipun ada dinamika global yang perlu diantisipasi," ungkap Sri Mulyani.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat luas, yang berharap diskon listrik dan stimulus ekonomi lainnya dapat terus menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat.
[Redaktur: Frans Dhena]