Malut.WahanaNews.co| Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen bagi 97 persen konsumen PLN, yakni pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA, seperti 1.300 VA dan 900 VA.
Kebijakan yang berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025, dianggap sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, terutama rumah tangga dengan daya listrik rendah.
Baca Juga:
Alperklinas Apresiasi Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% bagi 97% Konsumen PLN Sampai 2 Bulan
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
"Diskon tarif listrik ini tidak hanya membantu rumah tangga dalam mengurangi pengeluaran tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha kecil dan mikro. Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah," kata KRT Tohom Purba, Ketua Umum ALPERKLINAS.
ALPERKLINAS mengajak masyarakat memanfaatkan diskon tarif listrik ini secara bijak untuuntuk peningkatan kesejahteraan dan mendukung keberlanjutan energi nasional.
Baca Juga:
Alperklinas Apresiasi Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% bagi 97% Konsumen PLN Sampai 2 Bulan
"Kami harap kebijakan ini terus memberikan manfaat dan menjadi inspirasi bagi langkah-langkah perlindungan sosial yang berkelanjutan," tutur Tohom.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers "Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat" pada Senin (16/12/2024). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA diberikan diskon 50 persen selama Januari dan Februari 2025," ujar Airlangga.
Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan stimulus ekonomi lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah hingga 1 persen untuk rumah tangga berpenghasilan rendah. PPN untuk kebutuhan pokok seperti minyak curah juga tetap 1 persen, tidak naik ke 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini didukung oleh APBN sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi.
"Kebijakan ini bertujuan memastikan ekonomi tetap berjalan meskipun ada dinamika global yang perlu diantisipasi," ungkap Sri Mulyani.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat luas, yang berharap diskon listrik dan stimulus ekonomi lainnya dapat terus menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat.
[Redaktur: Frans Dhena]