WahanaNews - Maluku | Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan terhadap 25 anggota polisi.
Pemecatan tersebut lantaran pelanggaran berat yang dilakukan para anggota berupa perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020-2022.
Baca Juga:
Terjadi Bentrok Antara 2 Kelompok Warga di Halmahera Tengah
"PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negera republik indonesia," ungkap Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin upacara PTDH, Jumat (30/12/2022) kemarin.
"Ke-25 anggota yang di PTDH ini telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Di mana tugas dan kewajiban seorang anggota Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan harkamtibmas," tambahnya.
Selain itu, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah dilalui sesuai perundang-undangan sebagaimana yang ditinjau dari beberapa asas.
Baca Juga:
Bikin Haru, Anak Petani Malut Akhirnya Jadi Calon Polwan
Lanjutnya, asas kepastian hukum, yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat.
Asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Menurutnya, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.