WahanaNews - Malut | Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) mencatat, sebanyak 1.041 pengendara roda dua dan roda empat terekam melakukan pelanggaran lalulintas sesuai hasil rekapan pemberlakuan tilang elektronik dengan kamera Elektronic Trafic Law Enforcement (ETLE).
"Sesuai hasil tilang elektronik, sebanyak 1041 pelanggar dan paling banyak tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm," ujar Direktur Ditlantas Polda Malut, Kombes Pol Imam Pribadi Santoso melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan di Ternate, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:
Selidiki Kecelakaan Speedboat Maut Cagub Malut, 9 Orang Saksi Diperiksa
Dia menyebut, para pengendara tertangkap kamera etle, warga kota Ternate banyak tidak memakai sabuk pengaman dan tidak mengenakan helm saat berkendara pada Senin (2/1) lalu.
Selain itu, ada pengendara saat berkendara gunakan handphone dan tertangkap oleh kamera ETLE. Tinggal para pelanggar tersebut menunggu konfirmasi pemberitahuan dari kantor pos terdekat.
"Tentunya, sesuai hasil yang direkap, maka para pelanggar itu tetap kita lakukan penindakan," kata Hendra.
Baca Juga:
Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Digeldah KPK
Sementara itu, pada Minggu (1/1) direkam sebanyak 2 ribu lebih pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE selama sehari penuh selama Jalan Hasan Esa, terutama di dua lokasi persimpangan lampu merah Siko dan kawasan Takoma Kota Ternate.
"Mereka yang tidak menggunakan sabuk ada 1.330, menggunakan hp saat berkendara itu ada enam pengendara, tidak menggunakan helm itu ada 800 pengendara dan didominasi oleh sabuk keselamatan serta helm," katanya.
Dirinya penyebut, sesuai data ribuan pelanggar itu akan dilihat secara selektif sebelum mengirim surat tilang sesuai jenis pelanggaran.