"Untuk Bripka R dikenakan dua UU yaitu, UU kode etik dan disiplin, karena UU disiplin dan kode etik ini boleh dikomulatifkan mana yang dipakai, tetapi itu tidak akan menggugurkan undang-undang pidana umum," katanya.
Begitu pula, untuk pemecatan secara resmi, belum dilakukan karena Bripka R saat ini sedang melakukan upaya banding ke tingkat Polda Malut.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Untuk kasus ini, Polda Malut memutuskan, yang penting kami dari Polres Morotai telah memutuskan hasil sidang kode etik tersebut, yang didasari dengan fakta-fakta hukum dan juga keteragan saksi maupun alat bukti yang telah diatur dalam 184 KUHP," katanya.
Oleh karena itu, Kapolres menambahkan, untuk pemecatan secara fisiknya masih menunggu hasil banding, artinya pemecatan secara fisik ini bisa dilaksanakan tanpa dihadiri Bripka R itu juga tidak masalah.
Diketahui, pemohon mempermasalahkan tentang penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan oleh termohon terhadap pemohon dengan mendalilkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan penjelasan Pasal 80 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Sehingga, termohon mengajukan jawaban atas gugatan pemohon, yang hanya terbatas pada materi yang dapat di ajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan penjelasan Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PPUXII/2014, tanggal 28 April 2015, tentang penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon terhadap pemohon. [afs]