WahanaNews-Malut | Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menyatakan oknum polisi di daerah tersebut kalah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dalam kasus dugaan pencabulan seorang siswi di Morotai.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan, praperadilan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka R itu setelah adanya penetapan tersangka dan sidang kode etik dilakukan di internal Polres Morotai.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Tidak terima dengan penetapan tersangka, sehingga Bribka R keberatan dan mengajukan praperadilan di PN Tobelo, yang dimulai pada tanggal 19 hingga 24 November 2021 dan hasilnya dimenangkan oleh Polres Pulau Morotai," katanya.
Kapolres menyatakan, berdasarkan hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bripka R, itu diputuskan oleh Hakim tunggal dengan menolak gugatan praperadilan secara seluruhnya.
"Sidang berjalan selama enam hari dan Polres Morotai melalui penyidik Satreskrim Polres Morotai menang dalam gugatan praperadilan tersebut," katanya.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Olehnya itu, saat ini Bripka R, sudah melaksanakan sidang kedua dengan perkara pencabulan dan atau perkosaan, dan sanksi sudah diberikan oleh saudra R yang telah diputuskan oleh sidang dewan kode etik.
"Dalam sidang kode etik profesi polri itu diputuskan kemarin kan PTDH atau pemecatan, dan saat ini R sedang menjalani sidang pidana umum," katanya.
Sehingga, Kapolda mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terdapat tiga undang undang yakni, pertama pidana umumnya, kedua kode etik dan ketiga disiplin, apabila ada anggota yang melanggar tiga UU tersebut akan dikenakan sanksi.