Bagi penumpang yang belum divaksin akan langsung diarahkan kepada petugas vaksin dan yang punya riwayat penyakit dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksinasi.
Ia menegaskan pula bahwa pelaksanaan vaksinasi ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Nekat Ceburkan Diri, Pria Asal Cirebon Hilang Terseret Arus di Brebes
"Semoga saja dengan lebih gencarnya melakukan sosialisasi, masyarakat di Malut akan makin menyadari bahwa vaksin tersebut penting untuk diri sendiri," ujarnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus COVID-19 meskipun telah menjalani vaksinasi. [afs]