Malut.WahanaNews.co | Polda Maluku Utara memusnahkan 21.069 botol berisi minuman keras berbagai jenis menjelang Ramadan 1443 Hijriah, Sabtu (2/4/2022).
Ragam jenis miras ini di antaranya captikus dan bir hingga miras seperti Whisky, Blacklabel dan Captain Morgan.
Baca Juga:
Meresahkan, Satpol PP Tangerang Tindak Tegas Penjualan Miras di Depot Jamu
Puluhan ribu botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polda beserta Polres jajaran, di wilayah Maluku Utara selama pelaksanaan Operasi Pekat Kieraha 2022.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin dan didampingi Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, di Mako Brimob Polda Malut, Jumat, 1 April 2022.
Irjen Pol Risyapudin Nursin menjelaskan, pemusnahan miras yang dilakukan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat Kieraha yang dilaksanakan selama 10 hari, sejak 23 Maret hingga 1 April 2022 di halaman Mapolda Maluku Utara Ternate.
Baca Juga:
Polda Kaltara Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Narkotika Bernilai Miliaran
“Ini adalah hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang kita musnahkan dengan harapan pelaksanaan bulan suci Ramadan di Malut dapat dilaksanakan dengan tidak ada gangguan apapun,” lanjut Kapolda.
Karendal Ops Pekat Kieraha 2022 Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menambahkan, dari 21.069 botol miras yang dimusnahkan ini merupakan jumlah keseluruhan hasil operasi pekat yang dilakukan secara serentak oleh Polda dan Polres jajaran.
Karo Ops Polda Malut itu mengemukakan, selain miras yang disasar, tim operasi pekat juga sempat mengamankan sejumlah kasus berupa judi Togel, narkoba dan para pelakunya.