Malut.WahanaNews.co, Ternate - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut) dengan memeriksa sejumlah pejabat eselon II di Mako Brimob Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pom Michael Irwan Tamsil dihubungi, Rabu (10/01/24) membenarkan adanya sejumlah pejabat Pemprov Malut diperiksa di Mako Brimob Polda Malut.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
"Iya benar, kita hanya menyediakan tempat untuk Penyidik KPK di Mako Brimob melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Malut," ujarnya.
Kendati demikian, Kabid Humas tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, karena itu ranahnya KPK.
"Soal pemeriksaan kami tidak tahu, nanti tanyakan saja kepada KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Skandal Korupsi di Proyek Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir: Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Ditahan
Seperti diketahui, pada Rabu (10/1/2023) hari ini, tujuh saksi jalani pemeriksaan yakni Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dikbud Pemprov Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail, dan ajudan gubernur Zaldy Kasuba
Selain itu, berdasarkan amatan di lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.
Sementara itu, dalam kasus ini, Gubernur Malut non aktif, Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yakni Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ,Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta yakni ST dan KW sebagai tersangka.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]