"Sebelum kita kirim surat konfirmasi ke pelanggar, kita lihat dulu tingkat pelanggaran dan cocokkan nomor kendaraan, jenis kendaraan dan lainnya, jika udah sangat valid betul kita lalu kirimkan surat konfirmasi ke yang bersangkutan," ujarnya, dikutip Minggu (22/1/2023).
Hendra menjelaskan, puluhan pelanggar yang diberi surat konfirmasi itu, paling banyak kendaraan roda dua karena tidak mengenakan helm sebagai pelindung kepala.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Akan Tambah 70 ETLE pada 2023
"Jenis pelanggaran ini diprioritaskan karena tingkat vatalitas sangat tinggi," pungkasnya.[mga]