"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.
Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.
Baca Juga:
PLN Turunkan Relawan untuk Pemulihan Psikososial Warga Terdampak Bencana Aceh
"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," katanya lagi. [non]