WahanaNews-Malut | Richard Joost Lino (RJ Lino) dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (RJ Lino) dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/11).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi Lino.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Lino telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, ia juga berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Sedangkan hal meringankan adalah Lino bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa menilai Lino telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC.
Penunjukan secara langsung perusahaan tersebut disebut tidak sesuai dengan peraturan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).