Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, tak keberatan pihak keluarga Wanda Hamidah menggugat kliennya.
“Ya silakan saja, itu hak mereka. Kami pasti akan hadir di persidangan,” ujar Tohim dilansir dari WahanaTV, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
“Kita adu bukti di persidangan, karena alas hak penggunaan tanah itu tak cukup dengan cerita, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak lain di media sosial. Harus ada bukti-bukti hukum kepemilikan yang sah dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi,” lanjutnya menjelaskan.
“Mereka punya dokumen kepemilikan apa atas tanah itu? Kalau klien kami sudah jelas punya SHGB. Pak Japto itu orang yang taat hukum, tak sembarangan main klaim atas tanah,” sambung Tohom menegaskan.
Tohom menolak jika upaya kliennya mengambil hak atas tanah tersebut sebagai penggusuran paksa atau perebutan.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Ditunda, Kuasa Hukum IH Soal Pasar Kranji Siapkan Hal Ini
“Tidak begitu. Klien saya itu hanya mengambil barangnya sendiri, bukan penggusuran atau perebutan paksa seperti yang disebutkan di media sosial. Kalau penggusuran itu mengesankan keluarga Wanda sebagai pemilik sah lahan. Padahal faktanya kan bukan begitu,” paparnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan, lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).