Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy menyatakan, penolakan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal dan daging sapi dan kambing masuk melalui Bandar Udara Sultan Baabullah.
Yusup Patiroy menyatakan, saat melakukan pengawasan, pejabat karantina menemukan 7 kilogram daging sapi wagyu, 10 kilogram daging iga kambing, 20 kilogram daging iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.
Baca Juga:
Mantan Petinggi WHO RI Mewanti-wanti Risiko Mewabahnya Flu Burung H5N2
"Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 33 ayat 1, media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal," pungkasnya.[mga]