"Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri," katanya.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Sanksi Penahanan hingga Pencopotan
Propam Mabes Polri kemudian turun tangan menyelidiki oknum Polantas Bripda Arjuna Bagas yang diduga menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna Bagas akan segera ditahan dan dicopot atas pelanggaran tersebut.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/10).
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Ferdy Sambo mengatakan penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Arjuna Bagas rampung. Selain itu, Arjuna juga akan dicopot dari satuannya.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," imbuhnya. [non]