WahanaNews - Malut | Sampai saat ini, Pemprov Maluku Utara mengaku masih mengkaji edaran Presiden Jokowi terkait pelarangan buka bersama (Bukber) antara pejabat daerah atau ASN.
"Secara teknis kami masih mempelajari," ujar Kepala Biro (Karo) Adpim Setda Pemprov Maluku Utara, Rahwan K Suamba, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Buka Bersama Keluarga Warga Binaan di Lapas Nunukan
Meski demikian, Rahwan mengatakan bahwa sebagai aparatur pemerintahan, pihaknya akan ikut melaksanakan keputusan tersebut.
"Ya sebagai ASN daerah apa yang menjadi keputusan pusat kita tetap ikut," tegasnya.
Sementara, Kabag Umum Setwan DPRD Maluku Utara, Zulkifli Bian mengaku, untuk para anggota DPRD sejauh ini masih berkonsultasi dengan bagian Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara terkait edaran tersebut.
Baca Juga:
Kedatangan Anies di Markas NasDem: Tak Ada Lagi Karpet Merah dan Tak Disambut Paloh
"Pastinya edaran ini kami juga dalam pengkajian bersama DPRD. Tapi sebagai ASN kami tetap patuhi edaran tersebut," pungkasnya.[mga]