WahanaNews-Malut | PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, memanfaatkan abu sisa pembakaran batu bara, atau disebut Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari PLTU Tidore melalui pembangunan rumah.
"Sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, hasil produksi olahan FABA tersebut dimanfaatkan untuk membangun satu unit rumah milik warga dengan ukuran 35 meter persegi," kata Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Selasa.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dia menyebut, hasil pembakaran sisa batu bara ini mendapat nilai bantuan mencapai Rp170 juta, di samping membangun satu rumah warga, hasil olahan FABA ini pun digunakan PLN untuk memproduksi 10.000 batako dan 10.000 paving block yang kemudian dibagikan kepada warga di Kelurahan Rum Balibunga.
Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada PLN yang telah bersedia mengakomodir pengolahan FABA sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
"Beberapa negara lain juga sudah banyak yang memanfaatkan FABA sebagai bahan baku untuk konstruksi. Maka dari itu, kami ucapkan terima kasih kepada PLN melalui program TJSL ini karena secara tidak langsung telah membantu Pemerintah Kota Tidore dalam pemberdayaan masyarakat", ujarnya.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Pihaknya berharap agar PLN dapat terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk kemajuan masyarakat di Rum Balibunga baik dari sisi kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan.
"Maka rumah yang sudah dibangun ini agar dapat dijaga dengan baik dan semoga seluruh bantuan ini bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas di Kelurahan Rum Balibunga," kata Sinen.
Secara terpisah, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) Adams Yogasara pun menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan yang positif dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada PLN untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.