Malut.WahanaNews.co | Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan menuturkan, untuk perikanan dari 119 wajib pajak yang ada, kontribusinya masih sangat kecil. Salah satu penyebabnya pajak hasil tangkapan ikan dibayarkan atau dipungut di daerah tujuan, misalnya Bitung.
Demikian diungkapkan Herry Wirawan saat rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Maluku Utara (Malut) bersama Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut, BPKP Perwakilan Malut, KPP Pratama Ternate dan Tobelo secara daring pada Rabu, (19/1/ 2022) pekan kemarin.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
“Dari total penerimaan pajak kami per tahun Rp1,3 Triliun, kontribusi penerimaan pajak dari sektor perikanan saat ini hanya Rp1,3 Miliar. Kami juga mendeteksi beberapa sektor pajak lama yang sekarang mulai menggeliat kembali yaitu sektor hutan dan kayu. Perlu dilakukan riset lebih lanjut,” kata Herry
Herry menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut saat ini ada sekitar 125. Dari 125 IUP, katanya, sekitar 100 wajib pajak Pertambangan ada di KPP Pratama Ternate dan sisanya di bawah Tobelo. Kata dia, di Malut ada dua kantor yang mengadministrasikan pajak, yaitu KPP Pratama Ternate dan KPP Pratama Tobelo.
Untuk pertambangan ini bergeraknya sangat cepat. Beberapa waktu lalu baru 11 yang beroperasi sekarang sudah ada 19 yang beroperasi di smelter IWIP Halteng dan lain-lain. Untuk pajak sarang burung walet, sambung Herry, ada beberapa perusahaan di Kabupaten Kep Sula namun hasilnya belum seberapa.
Baca Juga:
Penerimaan PBB-P2a Kabupaten Deli Serdang Melonjak, Pj Bupati Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak
“Memang kita harus aktif berkoordinasi dengan para wajib pajak tersebut. Untuk pertambangan sebagian besar sudah dapat kami kelola dan tangani,” ujar Herry.[gab]