Malut.WahanaNews.co | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Halmahera Utara untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketua Komisi II DPRD Halut, Samsul Bahri mengatakan, utang Pemprov Malut dalam bentuk DBH kabupaten/kota termasuk Halmahera Utara belum direalisasikan.
Baca Juga:
Reses di Kelurahan Pasar, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Tampung Keluhan Warga
"Pemprov belum merealisasi DBH Halut," kata Samsul.
Adapun DBH Halut yang belum ditransfer yakni pada triwulan II, III, dan IV.
"Triwulan II sampai triwulan IV belum di tranfer," jelasnya.
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
Pemda Halut terus melakukan koordinasi, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda DBH bakal cair.
Diketahui, angka nominal DBH mencapai Rp 21 miliar pada tahun 2021.[gab]