Malut.WahanaNews.co | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Halmahera Utara untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketua Komisi II DPRD Halut, Samsul Bahri mengatakan, utang Pemprov Malut dalam bentuk DBH kabupaten/kota termasuk Halmahera Utara belum direalisasikan.
Baca Juga:
Gandeng Bank Sampah, Suryanto Gultom Ajak Emak-emak Peduli Lingkungan
"Pemprov belum merealisasi DBH Halut," kata Samsul.
Adapun DBH Halut yang belum ditransfer yakni pada triwulan II, III, dan IV.
"Triwulan II sampai triwulan IV belum di tranfer," jelasnya.
Baca Juga:
Sugeng: Tidak Ada RDP Sebelum Ketua DPRD Tapteng Meminta Maaf Kepada ASN dan Masyarakat
Pemda Halut terus melakukan koordinasi, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda DBH bakal cair.
Diketahui, angka nominal DBH mencapai Rp 21 miliar pada tahun 2021.[gab]