Malut.WahanaNews.co | Pelaku penikaman terhadap Samsa (35) warga kampung Bajo, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap di Desa Madapolo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara.
Penikaman yang dialami warga kampung Bajo tersebut terjadi pada Minggu, 28 November 2021 di Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangsel.
Baca Juga:
Smart Meter AMI PLN Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik Lebih Baik
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Wakatobi AKBP Suharman Sanusi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) IPTU Juliman mengungkapkan, bahwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Wakatobi.
Pelaku berinisial RH (17) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wangsel Polres Wakatobi setelah sempat melarikan diri sekira dua bulan.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Januari 2022. Dan terhadap berkas perkara, tersangka maupun barang bukti telah diserahkan oleh penyidik, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi,” katanya melalui komunikasi pesan WhatsApp, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
PLN Optimistis Smart Meter AMI Tingkatkan Kualitas Layanan
Upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Polsek Wangsel Nomor : 38/XI/2021/Sultra Res Wakatobi/Sek Wangsel, tanggal 28 November 2021.
Pelaku lain berinisal LK juga telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya sementara dirampungkan oleh penyidik.
Perbuatan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun 6 bulan. [gab]