WahanaNews - Malut | Ditlantas Polda Maluku Utara (Malut) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Senin, 2 Januari 2023 lalu.
Pemberlakuan tersebut merupakan tindak lanjut dari tahap sosialisasi yang sebelumnya sudah berlangsung selama tiga bulan.
Baca Juga:
Selidiki Kecelakaan Speedboat Maut Cagub Malut, 9 Orang Saksi Diperiksa
"Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan dan mulai Januari ini sudah resmi diberlakukan," ujar Dirlantas Polda Maluku Utara Kombes Imam Pribadi Santoso, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (4/1/2023).
Saat ini, sudah ada dua titik penilangan elektronik di Maluku Utara, yakni di lampu merah samping Polres Ternate dan lampu merah Siko. Dua kamera ini akan beroperasi di Kota Ternate selama 24 jam penuh.
"Untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga," ucapnya.
Baca Juga:
Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Digeldah KPK
Diketahui, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran ETLE di Ternate ini, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara lebih dari dua orang, terobos lampu merah, dan modifikasi motor.[mga]