Malut.WahanaNews.co, Maluku Utara - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Zaldy Kasuba, sebagai saksi. Zaldy akan diperiksa terkait dugaan suap proyek yang menyeret Abdul Gani sebagai tersangka.
"Hari ini, bertempat di Satbrimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Selain itu, penyidik memanggil Kadis ESDM Malut Suroyanto Andili, Kadisdik Pemprov Malut Imran Yakun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assegaf, dan Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya.
Kemudian, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal dan eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail alias Jafar Ismail.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]