WahanaNews - Malut | Basarun Umalekhoa (37), warga Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula yang meninggal dunia dalam kecelakaan Bus Damri di depan Bandara Emalamo Sanana, mendapat santunan. Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp 50 juta.
Penanggungjawab Jasa Raharja Sanana, Muhammad Asyari mengatakan, santunan sebesar Rp 50 juta tersebut ditransfer langsung ke rekening istri korban selaku ahli waris. “Kami sudah transfer kemarin,” kata Asyari, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Mobil Bus PT. Lalupa Karona Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Parapat Simalungun, 10 Penumpang Terluka
Dia menjelaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris ini sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Umum.
Tak hanya untuk korban meninggal, Jasa Raharja juga akan membayar biaya rumah sakit untuk satu orang korban yang sempat dirawat di RSUD Sanana.
”Biaya korban selama di rawat di rumah sakit ditanggung Jasa Raharja,” tandasnya.[gab]