Malut.WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2016 sampai 2021 senilai Rp109 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Dade Ruskandar di Ternate, Senin (24/01/2022), mengatakan, timnya sedang turun ke Halsel untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan 2 Saksi, Sidang Perkara Pidana Dugaan Tipikor Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatum
Tim turun ke Halsel lantaran ada beberapa dokumnen yang belum lengkap. Kemungkinan tim akan turun lagi ke sana (Halsel) yang kedua kalinya untuk cek fisik pembangunan masjid tersebut.
"Nanti tim turun kedua kali untuk cek fisik pembangunan Masjid Raya Halsel," ujar Kajati. Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar.
Kemudian, pada 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29, 95 miliar dan dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri. Sedangkan, 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29, 89 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jaringan Listrik di Raja Ampat, Kajari Sorong Diminta Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka SW
Pada 2019 dianggarkan Rp. 9,98 miliar dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp. 11,01 miliar dan dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halsel kurang lebih sebesar Rp. 109, 84 miliar, tetapi berdasarkan fakta sampai dengan saat ini belum rampung pembangunannya.[gab]