Malut.WahanaNews.co | Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko mengingatkan kepada petugas layanan publik untuk tidak melakukan pungutan liar alias pungli.
Hal itu ditegaskan Irjen Midi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelayanan Publik SPKT, SKCK, dan Pelayanan SIM di Ditlantas Polda Malut dan Polres Ternate, pada Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Dalam sidak tersebut, Kapolda Malut didampingi Dir Intelkam Polda Malut, Kabid Propam Polda Malut, Kabid Humas dan Kapolres Ternate.
"Saya mengharapkan agar anggota yang melayani masyarakat di saat melapor dapat dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab," ucap Irjen Midi, Sabtu (29/10/2022).
Orang nomor satu di Mapolda Malut itu juga meminta agar tempat pelayanan SKCK dapat ditambahkan fasilitas berupa pendingin ruangan, kursi dan tempat minuman agar masyarakat lebih nyaman saat mengantre.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
"Tidak boleh pungli di setiap pelayanan publik serta mudahkan masyarakat di setiap pelayanan publik," tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan untuk penilangan hanya menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sebagaimana perintah Kapolri.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengatakan, sidak tersebut dilakukan di sejumlah tempat, yaitu Pelayanan SPKT, Pelayanan SKCK, Ruang Tes Psikologi, Pelayanan SIM dan Pelayanan Samsat Polres Ternate hingga Pelayanan BPKB Polda Malut.