Malut.WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, mengaku laporan pekerjaan paket swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan, belum jelas.
Pengakuan tersebut untuk memberi kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi pagu anggaran Rp 3,1 miliar itu. Sebab, anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, tapi pekerjaan di lokasi belum berjalan.
Baca Juga:
Normal Fault Kerak Bumi Picu Gempa 5,4 M di Sanana Maluku Utara
Dade Ruskandar, kepada cermat, mengatakan dalam progres pekerjaan yang baru dikerjakan ini, pihaknya tak tahu siapa saja yang turun ke lokasi dalam pelaksana pekerjaan.
“Saya belum temukan tim dari balai yang turun ke lokasi, belum jelas, berita acara hasil penelitian. Jadi, laporan yang kami terima itu baru hasil rapat,” ucap Dade, Kamis (24/03).
Kendati begitu, pihaknya telah terima laporan dari balai, bahwa sudah sekian persen proyek itu dikerjakan.
Baca Juga:
Selidiki Kecelakaan Speedboat Maut Cagub Malut, 9 Orang Saksi Diperiksa
“Laporan hasil kegiatan mereka tulis, tapi berita acara siapa yang mengerjakan itu tidak ada. Dan sekarang kami lagi minta,” akuinya
Dade bilang, pihaknya akan memanggil dan periksa kembali, untuk mempertanyakan siapa saja yang turun ke lapangan, dan siapa saja yang memerintahkan.
“Kami akan panggil lagi dan periksa, menanyakan siapa yang turun ke lapangan, siapa yang perintah. Berita acaranya di lapangan itu harus ada. Bukan berita acara rapat. Ini akan kami periksa lagi,” tegasnya.