WahanaNews - Malut | Sejumlah Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Maluku Utara (Malut) tidak mengizinkan aktivitas pelayaran antar-pulau kabupaten/kota di Malut menyusul kondisi gelombang tinggi dan sangat membahayakan keselamatan saat berlayar.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, Idham A Basir mengatakan dari Ternate, Minggu (8/1/2023) bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, kapal lintas dan/atau kapal-kapal Pelra, SPOB, Kapal Layar Motor (KLM), Landing Craft Tank (LCT), serta kapal yang berukuran kecil lainnya dalam wilayah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, karena kondisi cuaca membahayakan keselamatan saat berlayar.
Baca Juga:
Kasus Izin Tambang Malut Didalami KPK, Lewat Istri Tersangka
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, karena berdasarkan laporan BMKG setempat, tinggi gelombang laut di perairan bagian utara dan selatan Pulau Halmahera mencapai 3,5 meter, dan ini sangat membahayakan aktivitas pelayaran dari Ternate ke berbagai daerah (antar-pulau) di wilayah Malut.
Penundaan ini berlaku pada tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG dan benar-benar aman, akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar.
Dia menyebut, penundaan keberangkatan kapal tersebut dengan tujuan pelayaran wilayah Perairan Taliabu Utara, Mangole Utara dan Perairan Pulau Obi – Halmahera Selatan – Ternate – Bitung.
Baca Juga:
Putri Indonesia Malut 2022 Akui Terima Uang Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut
Sementara itu, Kepala KUP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim menyatakan, pihaknya melakukan penundaan aktivitas pelayaran dari Babang ke Kota Ternate berlaku pada tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca.
"Jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG dan benar-benar aman, akan diberikan SPB untuk kembali berlayar," ujarnya melalui surat yang ditandatanganinya.
Surat penundaan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor: UM.006/1/13/UPP.BBG-2023 tentang Penundaan Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Kapal Penumpang Reguler, Speed Boat atau kapal-kapal lintas/motor line dan/kapal-kapal Pelra, Kapal Layar Motor (KLM), SPOB, Landing Craft Tank (LCT), Ferry, serta kapal-kapal yang berukuran kecilnya.