Malut.WahanaNews.co | RAY alias Rani, perempuan yang belum lama dipecat seagai Polwan oleh Polda Maluku Utara (Malut) karena terlibat perselingkuhan, kini harus menjalani penahanan di rutan Polres Ternate.
Namun, dia ditahan bukan kasus perselingkuhan, melainkan perkara lain. Yakni dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Baca Juga:
Bareskrim Sebut 1 Tersangka Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
Penahanan Rani dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan tahap II, yakni penyerahan berkas sekaligus tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ternatepada 11 Januari 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TernateKadek Agus menuturkan Rani ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polres Ternate. "Tahap duanya kemarin langsung kita tahan, kita titip di polres Ternate untuk 20 hari kedepan," katanya, Rabu 12 Januari 2022
Setelah ditahap II, Kejari akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dan berupaya perkaranya pekan ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Baca Juga:
Usai Peras Rp25 Juta ke Terdakwa Narkoba, Jaksa Kejari Batubara Dicopot
"Tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 28 ayat 7 Undan-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang perndidikan tinggi," tukas Kadek.
Sementara, kuasa hukum Rani, Muhammad Thabrani menilai, proses tahap II perkara kliennya ini terkesan dipaksakan. "Klien kami itu ikuti proses akademik di kampus sesuai prosedur yang sah, sampai wisuda. Namanya ada di daftar nama yang berhak menerima ijazah," katanya.
Namun begitu, Thabrani mengatakan siap menghadapi perkara ini di pengadilan. "Kita lihat saja nanti, apakah ini dagelan semata atau bagaimana," tukasnya.