WahanaNews - Malut | Bupati Halmahera Selata, Maluku Utara (Malut), Usman Sidik meminta aparat penegak hukum untuk memproses seluruh kepala desa (Kades) di wilayah setempat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak harus menunggu adanya putusan hukum tetap karena di undang-undang mengatakan seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," tegas Bupati Usman Sidik di Ternate, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Pemilu Harus Jadi Ajang Bergembira, Jangan Terpecah Belah
Pernyataan Bupati Usman Sidik itu menanggapi adanya video viral warga di Gane Timur yang meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kades Foya Tobaru, Topirus Jela Jela untuk menyebut siapa-siapa oknum yang menilep dana bantuan langsung tunai, termasuk adanya orang dekat Bupati Halmahera Selatan.
Plt Kades Foya Tobaru, Topirus Jela Jela yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu saat ini sedang berurusan dengan polisi atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Usman mengaku telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Halmahera Selatan untuk segera memproses pemecatan Topirus Jela Jela dari ASN.
Baca Juga:
Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi 11 Kali Sejak 1 Januari 2024
Ia juga mendesak Inspektorat untuk mengusut keterlibatan Topirus dalam dugaan penyalahgunaan dana desa.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut menjelaskan, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan penggunaan narkotika maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.