WahanaNews - Malut | Wanda Hamidah tak henti buka suara soal pengosongan rumah keluarganya yang berlokasi di Jalan Citandui No. 2 Cikini, Menteng, Jakarta dan penetapan pamannya, Hamid Husein, atas tindak pidana penyerobotan lahan berdasarkan pasal 167 KUHP.
Kali ini Wanda membuka fakta historis dengan pamer foto pernikahan yang dihadiri para sahabat pada 2001. Pernikahan itu digelar di kediaman keluarganya, di Jalan Citandui No. 2.
Baca Juga:
Buka Fakta Historis tentang Rumahnya di Medsos, Wanda Hamidah Dikecam Kuasa Hukum Japto
Unggahan di akun Instagram terverifikasi itu menampilkannya pakai kebaya putih yang dilapisi selendang biru. Untaian kembang melati menghiasi rambut Wanda Hamidah.
Sementara sejumlah sahabat berdiri di sisi kanan dan kirinya. “Me and my besties... on my wedding day 2001 dimana? Di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Menteng,” cuitnya.
“Fakta mana yang anda coba ingkari? Bagaimana kami melakukan penyerobotan? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan,” Wanda Hamidah menulis.
Baca Juga:
Wanda Hamidah Singgung Soal Fakta Historis Kepemilikan Lahan, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Japto
“Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jl. Citandui no. 2 melainkan Jl. Ciasem no. 2) itu cacat prosedur,” lanjutnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Japto, Sri Dharen, mengungkapkan bahwa posisi hukum kliennya, Japto Soelistyo Soerjosoemarno sudah jelas.
“Sudah jelas, klien kami memiliki surat resmi serifikat HGB yang sah terhadap tanah dan rumah tersebut. Jadi sangat tidak elok dan tidak bijak, seseorang yang tidak memiliki kompetensi apapun, tidak sebagai kuasa hukum dan tidak memiliki legalitas hukum apapun untuk beracara, tak berhenti bersuara dan terus menjelek-jelekkan klien kami. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya, dikutip dari WahanaTV, Kamis (1/122022).
Sri Dharen berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kliennya selaku pemilik sah lahan bisa mendapatkan haknya.
“Jangan sampai masyarakat termakan oleh bualan-bualan yang tidak bertanggungjawab terkait seseorang yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
“Kita lihat saja bagaimana hasil perkembangannya. Klien kami memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan BPN. Sementara mereka, dokumen apapun tidak ada. Jika bicara soal sejarah, itu terlalu jauh, apalagi yang tidak berkaitan dengan hukum. Kita bicara hari ini," lanjutnya.
“Sejarah dari kepemilikian hari ini juga jelas. Kalian punya apa, kita punya sertifikat, jangan cari panggung deh, kita juga gak mau dibilang mafia tanah, preman, dan lain-lain. Kita orang baik-baik, intinya jangan sampai hak kita diambil orang lain,” tegasnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan, lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom.[mga]