WahanaNews-Malut | Aplikasi PLN Mobile dirilis pada 20 Desember 2020 guna memenuhi kebutuhan dan memberikan kemudahan layanan konsumen PT PLN (Persero).
Beberapa fitur utamanya antara lain pembelian token bagi pelanggan prabayar, pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pasca bayar, monitor penggunaan listrik, dan pembelian token.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Selain itu, apabila masyarakat mengalami gangguan listrik dapat mengadukannya melalui layanan pengaduan pelanggan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menjelaskan, fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang secara terintegrasi ke aplikasi pendukung di outage management.
Integrasi ini memungkinkan pengguna bisa membuat laporan gangguan langsung kepada petugas pelayanan teknik dan memantaunya.
"Jadi, pelanggan dapat membuat laporan langsung mengenai pemadaman listrik di rumahnya maupun gangguan listrik di sekitarnya hanya dengan klik dan ketik di PLN Mobile," kata Agung dikutip dari laman pln.co.id.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Ada dua cara yang bisa dilakukan pelanggan PT PLN (Persero) untuk melaporkan gangguan layanan kelistrikan. Yakni dengan menggunakan identitas pelanggan terdaftar atau ID Pelanggan atau menggunakan titik lokasi. Untuk cara yang pertama (ID Pelanggan/nomor meteran), berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi PLN Mobile, lalu pilih menu "Pengaduan";
Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter;
Kemudian pilih ID Pelanggan/No. Meter yang terdaftar pada akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No. Meter secara manual jika belum terdaftar, maupun ID Pelanggan/No Meter lainnya;
Jika sudah, tekan "KONFIRMASI";
Pilih “YA” apabila telah sesuai
Jangan lupa memasukkan deskripsi laporan, dan bila ada foto kendala silakan dilampirkan;
Lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN",
Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.
Sedangkan proses pembuatan laporan pengaduan gangguan dengan menggunakan titik lokasi adalah sebagai berikut:
Pilih menu "Pengaduan";
Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter;
Lalu pilih menu "Gunakan Titik Lokasi";
Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI";
Isikan data lokasi yang sesuai mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian pilih tombol "LANJUTKAN";
Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN";
Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan. [gab]