WahanaNews - Malut | Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat Malut untuk tidak mudah percaya dengan iklan kosmetik melalui media sosial (medsos), karena tidak tertutup kemungkinan produk itu tidak memiliki izin edar.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Malut, Tri Wandiro di Ternate usai penandatanganan kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Malut dalam Tangkal Berita Hoaks Obat dan Makanan, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Menurut dia, produk kosmetik yang belum memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanannya, bahkan tidak mustahil mengandung bahan - bahan yang membahayakan kesehatan bagi yang memakainya.
"Kami terus memantau iklan produk kosmetik, terutama melalui media sosial dan jika menemukan kosmetik yang diiklankan lalu tidak memiliki izin edar maka kami merekomendasikan ke Kementerian Kominfo untuk memblokir akun tersebut," ungkapnya.
Dia menyatakan, BPOM Malut juga mencoba menelusuri produk kosmetik tanpa izin edar, yang diiklankan di media sosial dan memberi pemahaman kepada pihak yang mengiklankannya, agar tidak mengulangi lagi, karena kalau tidak akan diproses secara hukum.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Iklan - iklan yang menyesatkan masyarakat itu, kalau saya menyebutnya hoaks juga, karena itu efeknya juga membahayakan masyarakat, pengawasan iklan ini perlu bersama - sama, karena BPOM tidak bisa sendiri, BPOM memerlukan pemangku kepentingan di antaranya, memerlukan media untuk terus mengedukasi masyarakat terkait bahayanya iklan itu, hoaks," jelasnya.
Berdasarkan data BPOM Malut, selama 2022, pihaknya menemukan sebanyak 10 kasus penjualan produk kosmetik tanpa izin edar. Produk kosmetik itu disita dan dimusnahkan, sementara penjualnya membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produknya seperti itu.[mga]