WahanaNews-Malut | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, pada Sabtu (8/10) turun ke Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Didampingi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate, BPK memeriksa lahan yang dihibahkan pemkot ke Universitas Khairun atau Unkhair Ternate di kelurahan tersebut.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Kepala Bidang Pertanahan Disperkim Ternate, Nasrul Z. Andili, mengatakan saat ini BPK telah selesai memeriksa berkas jual beli pengadaan lahan tersebut.
"Dasar kami ikut mendampingi BPK berdasarkan surat permintaan dari Rektor Unkhair ke Wali Kota Ternate pada Januari 2022," jelas Nasrul, Minggu (9/10).
Sebelumnya, sambung Nasrul, Disperkim berkoordinasi ke Pemerintah Kelurahan Fitu terkait ketersediaan lahan seluas 7.000 M2 atau 7.000 milimeter tersebut, yang nilai jualnya sesuai NJOP.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Lahan tersebut dibayar ke pemiliknya pada 26 September kemarin sebesar Rp 1,5 miliar. Jumlah ini sesuai penilaian dari KJPP," jelasnya.
Saat itu, KJPP yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, datang ke lokasi untuk mengeluarkan nilai beli dan kontrak pengadaan lahan, yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya.
Pembayaran ke pemilik lahan secara non tunai, kata Nasrul, setelah semua administrasi berupa berita acara dari lurah, camat, dan tim verifikasi terpenuhi.