Malut.WahanaNews.co | Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Utara inisial MSA terpaksa harus berurusan dengan hukum. Oknum Brimob berpangkat Bripda itu ditangkap lantaran telah menganiaya kekasihnya lalu menyuruhnya terjun ke jurang.
Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal kasus yang dilakukan anggotanya itu. Kata Erwin, kini oknum anggota tersebut telah ditahan dan dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Benar, saat ini yang bersangkutan (Bripda MSA) tengah ditahan di Mako Brimob Polda Malut," kata Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin kepada awak media, Selasa (28/3/2022).
Erwin menjelaskan kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk memperjelas permasalahan kasus tersebut.
Pemeriksaan itu, kata Erwin, dilakukan atas dugaan penganiayaan seorang anggota Brimob terhadap sang kekasihnya yang masih di bawah umur hingga babak belur.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasus tetap jalan," katanya.
Erwin menegaskan bahwa hukum tetap akan dijalankan jika benar terbukti. Kemudian, Kesatuan Brimob juga akan meminta maaf kepada korban tersebut, karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik.
"Kami tegaskan, kasus ini tetap berjalan dan kami juga telah mendatangi korban, orang tua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujarnya.
Sebelumnya, oknum anggota polisi bertugas di Satbrimobda Polda Malut berinisial Bripda MSA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial M (17).
Akibat perbuatannya, oknum anggota brimob itu pun kini telah menjalani pemeriksaan di penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.[gab]