"Maka dengan telah diberikannya gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada tahun 2012 lalu, sesungguhnya tuduhan yang telah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 itu tidak terbukti. Oleh karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi," kata Basarah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa TAP MPRS No. 33 tahun 1967 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. TAP MPRS tersebut berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Sukarno. Di bagian menimbang atau konsideran disebutkan bahwa Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan kelompok G30S pada 1965.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Kemudian, TAP MPRS itu dicabut pada tahun 2003 lewat TAP MPR No. 1 tahun 2003. Setelah itu, Negara Indonesia pun memberikan gelar pahlawan proklamator pada 1986 dan pahlawan nasional pada 2012.
"Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi. [afs]