WahanaNews.co | Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah berharap Pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besarnya lantaran pernah mengeluarkan TAP MPRS No. 33 tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan.
Di bagian menimbang atau konsideran TAP MPRS itu, Sukarno disebut-sebut menguntungkan kelompok yang melakukan Gerakan 30 September 1965 (G30S). Kini TAP MPRS tersebut telah dicabut.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga," kata Basarah mengutip siaran pers, Selasa (8/11).
"Serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang Proklamator Bangsa, seorang pendiri bangsa," tambahnya.
Basarah menegaskan bahwa tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno dalam hal G30S tidak pernah terbukti. Oleh karena itu, Basarah menganggap negara perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besar.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Terlebih, kata dia, Indonesia dikenal dengan negara yang menghormati jasa-jasa para pahlawannya.
"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita," ucap Basarah.
Basarah juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang kembali menegaskan bahwa Sukarno telah menjadi pahlawan nasional dan tidak memiliki riwayat mengkhianati bangsa.
"Maka dengan telah diberikannya gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada tahun 2012 lalu, sesungguhnya tuduhan yang telah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 itu tidak terbukti. Oleh karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi," kata Basarah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa TAP MPRS No. 33 tahun 1967 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. TAP MPRS tersebut berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Sukarno. Di bagian menimbang atau konsideran disebutkan bahwa Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan kelompok G30S pada 1965.
Kemudian, TAP MPRS itu dicabut pada tahun 2003 lewat TAP MPR No. 1 tahun 2003. Setelah itu, Negara Indonesia pun memberikan gelar pahlawan proklamator pada 1986 dan pahlawan nasional pada 2012.
"Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi. [afs]