WahanaNews.co | Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah berharap Pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besarnya lantaran pernah mengeluarkan TAP MPRS No. 33 tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan.
Di bagian menimbang atau konsideran TAP MPRS itu, Sukarno disebut-sebut menguntungkan kelompok yang melakukan Gerakan 30 September 1965 (G30S). Kini TAP MPRS tersebut telah dicabut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga," kata Basarah mengutip siaran pers, Selasa (8/11).
"Serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang Proklamator Bangsa, seorang pendiri bangsa," tambahnya.
Basarah menegaskan bahwa tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno dalam hal G30S tidak pernah terbukti. Oleh karena itu, Basarah menganggap negara perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besar.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Satpam Markas PDIP Hingga Eks Komut PT Inalum Dipanggil KPK
Terlebih, kata dia, Indonesia dikenal dengan negara yang menghormati jasa-jasa para pahlawannya.
"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita," ucap Basarah.
Basarah juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang kembali menegaskan bahwa Sukarno telah menjadi pahlawan nasional dan tidak memiliki riwayat mengkhianati bangsa.