WahanaNews-Malut | Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan teranyar soal harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT PLN. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.
Perpres ini mengatur harga pembelian tarif listrik oleh PT PLN dari dari sumber pembangkit listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Pada Pasal 5, harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBL dan berlaku sejak operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD).
Harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN terbaru. Adapun evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. "Ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri," tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (15/9).
Dalam Perpres ini pemerintah merumuskan harga pembelian tenaga listrik dari energi terbarukan dipengaruhi juga oleh faktor lokasi (F). Ketentuan F ini berbeda untuk tiap daerah. Berikut harga pembelian listrik berdasarkan jenis energi terbarukannya:
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air. Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 11,23 cent/kWh x faktor lokasi (F) pada tahun pertama sampai 10 tahun. Harga tersebut akan susut jadi 7,03 cent/kWh pada tahun 11 - 30 tahun.
Kapasitas 1 MW - 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,92 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga akan susut jadi 6,82 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.