Berdasarkan laporan Kejagung sebelumnya, ia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang akan diproses hanya yang terjadi di atas tahun 2000. Ada empat kasus pelanggaran HAM yang bisa masuk ke penyidikan.
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, yakni peristiwa Jambu Kepok di Aceh Selatan akhir 2002. Kedua, Peristiwa yang terjadi di Wasior, Papua (sekarang masuk Papua Barat) tahun 2002 . Ketiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena, Papua pada tahun 2003. Terakhir, peristiwa Pinai terjadi di Papua pada 2014.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Dari empat peristiwa itu mana yang disidik kita belum dapat info resminya," ujarnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga mengatakan belum menerima surat atau kabar pemberitahuan langsung dari Kejagung.
"Belum [ada kabar dan pemberitahuan langsung dari Kejagung soal penyidikan HAM berat], semoga segera ada kasus yang ke penyidikan," kata Anam, Jumat (26/11). [gab]