WahanaNews-Bengkulu | Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengingatkan Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu terkait pernyataan Ahok beberapa waktu lalu yang menyebut banyak kontrak bisnis BUMN yang merugikan perusahaan pelat merah, termasuk Pertamina.
Arya meminta Ahok tak bertindak melebihi kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan. Ia juga meminta mantan gubernur DKI Jakarta itu tahu batasan fungsi antara posisi dirut dan komisaris.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Peringatan ia berikan agar Ahok tak menjadi komisaris tapi berasa dirut perusahaan.
"Jangan sampai Pak Ahok ini di Pertamina jadi komisaris berasa direktur gitu. Komut rasa Dirut tuh. Jangan. Harus tahu batasan-batasannya," terang Arya, Minggu (28/11).
Sebagai informasi, Ahok beberapa waktu lalu memang menyebut banyak kontrak bisnis di BUMN yang merugikan perusahaan pelat merah, termasuk Pertamina
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Itu ia sampaikan dalam akun YouTube Panggil Saya BTP, Jumat (26/11).
Ahok pun marah dengan temuan itu. Pasalnya, selain merugikan BUMN, kontrak bisnis itu justru menguntungkan pihak lain.
Ahok bertambah geram. Meskipun kontrak itu ia anggap merugikan BUMN, itu semua hanya dianggap angin lalu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).