Kemudian di sisi lain, pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik selalu melahirkan sengketa, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, secara umum dapat kita ketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan secara signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu/pilkada secara jujur dan adil.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Hanya saja menurut Menko, dalam beberapa kasus, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu, seperti adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Koreksi atas kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa proses tersebut harus menjadi batu loncatan bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu proses penyelesaian sengketa yang dijalankan.
Terkait dengan hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD sangat menekankan, bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
“Oleh karena itu, putusan penyelesaian sengketa proses haruslah presisi, sehingga tidak terbuka sedikit pun ruang atau celah putusan tersebut dipersoalkan,” kata Menko. [afs]