WahanaNews-Malut | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.
Demikian pesan penting dari Menko Polhukam yang dibacakan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M. Gaffar, dalam acara Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta (16/12).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Acara ini dihadiri secara daring oleh 518 Bawaslu kabupaten/kota dan 170 pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu/pilkada, perwakilan partai politik, ormas dan peneliti pemilu.
Dalam Studium Generale yang dibacakan, disampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil menjadi penentu terwujudnya upaya pencapaian tujuan nasional, bahkan menentukan pembentukan pemerintahan yang demokratis melalui pergantian kekuasaan secara damai.
“Di beberapa negara, kegagalan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis menjadi momentum titik balik yang justru melahirkan diktator atau perang sipil,” ujar Menko Polhukam.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Disampaikan juga bahwa, pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. Pada Pemilu 2024 mendatang kita melakukan enam jenis Pemilu dalam waktu satu tahun, yaitu Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada satu hari yang sama, dan selanjutnya selang beberapa bulan kemudiaan diikuti dengan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota.
Jumlah pemilih hampir 200 juta yang tersebar di lebih dari 800 ribu TPS, yang melibatkan 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan, 36.260 anggota PPK di 7.252 kecamatan.
“Kebesaran Pemilu kita akan semakin jelas jika kita menghitung jumlah peserta dan calon, jumlah daerah pemilihan untuk setiap lembaga perwakilan, jumlah logistik yang harus disediakan dan distribusi yang harus dilakukan. Jumlah yang besar tersebut membutuhkan pengaturan yang rumit di setiap tahapan yang telah ditentukan kerangka waktunya,” ujar Menko Mahfud.