Malut.WahanaNews.co | Pelaku pencuri tiang listrik milik PLN Bobong, di Taliabu, Maluku Utara (Malut) dibekuk polisi.
Pelaku berinisial SY merupakan warga Desa Tolong, Kecamatan Lede, ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pria Bermobil Tertangkap Basah Curi Bra Milik Tetangga di Tangsel
Polisi menjelaskan bahwa, pelaku pencuri tiang listrik terjadi di wilayah Port Tolong, Kecamatan Lede.
Pelaku mencuri dengan cara memotong tiang listrik menggunakan gergaji secara manual.
Dilaporkan, tiang listrik yang sempat diambil pelaku nantinya akan dijual menjadi besi tua.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 3 Pencuri Kotak Amal Masjid di Tapanuli Utara
"Dia angkat satu persatu, kemudian dia taruh di samping rumahnya di Desa Tolong," ungkap Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, Kamis (7/7/2022).
Polisi membeberkan aksi kejahatan pelaku ini sudah dilakukan selama 3 bulan, sejak Mei hingga Juli 2022.
Dari keterangan polisi, pelaku mengira bahwa tiang itu sudah tidak digunakan, karena terbentang di pinggir jalan.