Maluku Utara.WahanaNews.co| Jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan di gelar pada Tanggal 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan bentuk 50 TPS khusus.
Halmahera Selatan sendiri tercatat memiliki 879 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 193.599 pada Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Warga Merasa Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Dari 879 TPS tersebut, 50 di antaranya merupakan TPS khusus yang berlokasi di area perusahaan tambang nikel Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada di Pulau Obi.
Menurut anggota KPU Halsel, Rusna Ahmad, KPU membentuk TPS Khusus sebanyak 50 TPS di area perusahaan tambang.
"KPU memfasilitasi pembentukan TPS khusus sebanyak 50 TPS. jumlah DPT di 50 TPS khusus sebanyak 14.577. Jumlah DPT ini terdiri dari pemilih Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPDD Kabupaten," katanya, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:
Akademisi dan Pakar Sampaikan Pendapat pada Sidang Keadilan Pemilu 2024
Ia juga menyampaikan bahwa DPT di 50 TPS khusus akan mengalami penurunan cukup besar. Hal itu ditandai dengan surat resign karyawan perusahaan dan surat cuti karyawan saat pemungutan suara Pemilu.
Rusna juga menyebut pengurangan DPT ini akan kembali ditopang oleh karyawan yang baru masuk bekerja di Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada.
Namun, ia tidak memastikan apakah karyawan baru dua perusahaan tambang nikel itu bisa mempertahankan jumlah DPT di 50 TPS khusus.