WahanaNews-Malut | Kebutuhan mendesak masyarakat di tengah pandemi Covid-19 bikin industri P2P lending atau fintech lending berkembang dengan signifikan, lantaran dianggap mampu menjawab kebutuhan finansial masyarakat di Indonesia.
Sayangnya, hal ini juga dimanfaatkan aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat lebih banyak korban. Masyarakat perlu lebih waspada dan membekali diri dengan literasi keuangan yang baik agar dapat merasakan manfaat pinjaman.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Hingga 19 Oktober 2021, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah merilis lebih dari 380 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan Pol Ahmad Ramadhan dalam Sapa Indonesia Malam KompasTV.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah kasus korban di lapangan lebih banyak dari kasus yang dilaporkan. Pasalnya dalam kasus pinjol ilegal, korban sering kali enggan melapor karena berbagai kemungkinan.
“Korbannya bisa ribuan, karena ada korban yang tidak melapor karena mungkin malu, atau mungkin pinjamannya juga kecil tapi membuat dia jera,” kata Ramadhan, (19/10/2021).
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebenarnya telah memblokir aplikasi pinjol ilegal yang tersebar di website, Google Play Store, media sosial, hingga file sharing. Ada 1.856 akun pinjol yang ditutup Kominfo selama tahun 2021.
Kendati demikian, aplikasi pinjol ilegal terus menggurita dan mencekik banyak korban yang membutuhkan dana darurat. Bukannya mendapat solusi keuangan, korban justru dicengkram dengan bunga yang tak masuk akal dan pesan bernada ancaman.
Seperti korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengaku mengalami tekanan dan ancaman dari salah satu aplikasi pinjol ilegal. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa desk collector pinjol ilegal telah meneror keluarga korban setiap hari, bahkan menyasar rekan kerja yang tersimpan dalam buku telepon.